"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya. (TIA)
Advertisement
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku Pasca Putusan MK
Sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan.

Sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement