sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Luhut Akan Beri Sanksi Badan Usaha yang Tidak Terapkan TKDN

Economics editor Taufik Fajar
07/05/2021 17:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberi sanksi bagi Badan Usaha yang tidak menerapkan TKDN.
MPI
MPI

IDXChannel--Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberi sanksi bagi Badan Usaha yang tidak menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Untuk itu Luhut meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), untuk mengaudit semua Badan Usaha. 

"Saya berharap kepada BPKP dan BPPT untuk terlibat dalam mengaudit semua Badan Usaha dan juga melaporkan mana saja yang tidak menerapkan TKDN, ini agar dapat segera diberikan sanksi hingga pencopotan jabatan," ujar Luhut dikutip dari Instagram resminya, Jumat (7/5/2021).

Karenanya itu, Menko Luhut menginginkan adanya sinergi semua pihak agar mencapai tujuan bersama  yaitu terciptanya multiplier effect yang tinggi.

"Sehingga disaat yang sama kemampuan teknologi Indonesia akan membawa kita menjadi suatu bangsa yang mandiri dan tidak tergantung dari pasokan produk-produk buatan luar negeri," ungkap dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement