“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 75%. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” ujar Muhadjir.
Muhadjir pun optimis Ibadah ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi covid-19 mulai melandai.
(NDA)