Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Zulhas ini mengatakan, saat ini komoditas singkong dan tapioka sendiri masih diperdagangkan bebas di Indonesia. Belum ada aturan soal pembatasan meski petani dalam negeri juga bersamaan memproduksi.
"Saya ini dimarahin di kampung saya. Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas," kata Zulhas.
Zulhas melanjutkan, saat ini urusan impor untuk komoditas singkong dan tapioka sendiri belum menjadi tugas Kemenko Pangan. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.