Seturut itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, anggaran modal pendirian maupun operasional koperasi bisa berasal dari pinjaman. Pinjaman yang dimaksud berasal dari bank Himbara, dengan limit utang pembiayaan sebesar Rp3 miliar per Koperasi Desa Merah Putih.
(NIA DEVIYANA)