IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM harus segera mengantongi perizinan berusaha agar statusnya berubah dari UMKM informal menjadi formal.
Menurut Teten, hal tersebut bukan hanya untuk memudahkan para UMKM mendapatkan akses permodalan, tetapi juga membuka peluang baru mendapatkan kontrak kerja sama.
"Kalau sudah formal, Anda bisa selain mengakses pembiayaan dan sertifikasi, supaya bisa membuat kontrak dan kerja sama bisnis dengan pihak lain," kata Teten dalam Diskusi Kopdar UMKM bersama Grab Indonesia, Jumat (26/8/2022).
Teten bilang saat ini banyak UMKM statusnya masih informal sehingga peluang mendapatkan kerja sama relatif kecil lantaran tidak berbadan hukum.