IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan belanja pakaian bekas atau thrifting. Namun, yang menjadi masalah adalah pakaian bekas impor notabenenya merupakan barang ilegal.
"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita enggak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting enggak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," kata Teten di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Teten menyebutkan, pelarangan pakaian bekas impor yang ilegal merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM. Sebab, pakaian impor ilegal telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal," ucapnya.