Misalnya, insentif hanya diberikan untuk kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp800 juta, atau bisa saja dengan menentukan kriteria berkaitan dengan TKDN dan emisinya, atau bisa juga semua rumusan tersebut dijadikan satu rumusan.
"Formulasinya belum final. Bisa saja yabg harganya di bawah Rp800 juta atau bisa juga yang berkaitan dengan TKDN, atau berkaitan dengan emisi. Atau bisa saja semua," tutur Agus.
Agus juga memastikan pemerintah akan berkonsultasi langsung dengan DPR terkait dengan insentif tersebut, terlebih Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 sudah diketok.
"Karena pemerintah masih melakukan finalisasi, tentu kami secara resmi belum bicara dengan DPR, tapi pasti kami akan bicara, karena kalau ada kaitan dengan anggaran, itu harus kita bicarakan dengan DPR, DPR harus memberikan persetujuan," pungkasnya. (NIA)