Sebagai informasi, pemerintah sudah menyiapkan kuota bantuan sebanyak 200.000 unit kendaraan listrik roda dua untuk tahun 2023.
Dalam pemberian subsidi ini tepat sasaran, pemerintah pun memiliki kriteria penerima bantuan. Yakni, mereka merupakan penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Regulasi yang diputuskan pemerintah itu dimana calon penerima manfaat program tersebut kita buat sedemikian rigid-nya, sedemikian complicated sehingga bantuan pemerintah untuk belanja motor listrik itu bisa untuk masyarakat yang memang kita anggap wajar untuk dapat bantuan," pungkas Agus.
Sebagai informasi, Sisapira merupakan situs khusus yang dibuat Kemenperin untuk menyalurkan subsidi motor listrik. Dengan situs ini diharapkan dapat mempermudah penyaluran motor listrik subsidi dari produsen ke masyarakat.
(SLF)