sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Akan Salurkan Bantuan Kepada 5,6 Juta Penerima PBNT yang Tidak Terdaftar PKH

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
17/07/2021 20:48 WIB
Hal ini menyusul masih terdapatnya penerima PBNT yang belum terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini menyusul masih terdapatnya penerima PBNT yang belum terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: MNC Media)
Hal ini menyusul masih terdapatnya penerima PBNT yang belum terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan pihaknya akan menyalurkan bantuan tambahan kepada penerima Program Bantuan Non Tunai (PBNT). Hal ini menyusul masih terdapatnya penerima PBNT yang belum terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bantuan yang sudah bertahun-tahun yaitu 18,8 juta penerima kartu sembako, ini yang di kami disebutkan bantuan pangan non tunai itu adalah 18,8 juta. Sebagian besar penerima bantuan pangan non tunai atau kartu sembako yang tadi disebutkan adalah juga penerima kartu PKH. Sehingga sisanya sebesar 5,6 juta itu belum menerima PKH,” ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini Dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang disiarkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Sabtu(17/07/2021)

Risma melanjutkan nantinya lewat bulog akan ada tambahan sebesar 5,6 juta paket beras. Beras-beras tersebut akan diberikan kepada mereka penerima PBNT yang belum menerima bantuan PKH.

“Keterkaitannya adalah penerimaan beras yang akan nanti disalurkan oleh bulog, totalnya akan ada tambahan beras 5,6 juta karena peserta PBNT tadi tidak masuk di dalam kartu PKH,” sambungnya

Lebih lanjut, dikatakan Risma melalui rujukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani penerima PBNT akan menerima bantuan tambahan selama dua bulan. Hal tersebut nantinya akan disalurkan pada bulan Juli dan Agustus sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.

“Jadi sebetulnya totalnya nanti seolah olah 14 bulan, namun itu akan diterima di bulan Juli dan Agustus. Jadi peserta 18,8 juta PBNT akan menerima tambahan 2 bulan senilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.” pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement