sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan: Sebagian Perusahaan Telah Tarik Beras Oplosan dari Pasaran dan Ganti Harga

Economics editor Achmad Al Fiqri
16/07/2025 12:10 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan sebagian perusahaan yang menjual beras oplosan telah menarik produknya dari pasaran.
Mentan: Sebagian Perusahaan Telah Tarik Beras Oplosan dari Pasaran dan Ganti Harga. (Foto: Inews Media Group)
Mentan: Sebagian Perusahaan Telah Tarik Beras Oplosan dari Pasaran dan Ganti Harga. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sebagian perusahaan yang menjual beras oplosan telah menarik produknya dari pasaran.

Hal itu diketahui setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemeriksaan pasar. Ia mengatakan ada 268 merek yang tersebar di pasaran Indonesia yang dilakukan uji sampel. 

"Alhamdulillah kemarin kami cek merek yang sudah diumumkan itu sudah mulai sebagian, belum seluruhnya Ibu, itu menarik dan mengganti harganya. Harganya sesuai standar dan kualitasnya sama. Itu yang terjadi ini, sudah ada perubahan Ibu," kata Amran saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2025).

Kendati demikian, Andi menyampaikan, pihaknya telah menyurati kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun menyampaikan, ada 26 merek beras yang telah diperiksa.

"Tanggal 10 sudah diperiksa, ada 26 merek, dan menurut laporan yang kami terima, bahwa mereka mengakui," ucap Andi.

Sebelumnya, Kementan mengungkapkan adanya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini sangat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek yang dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan karena sangat merugikan konsumen dan petani.

Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” kata Mentan, Senin (14/7/2025).

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement