Sebagai informasi, transaksi jual beli rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen. Sedangkan penjual dikenai PPh 5 persen.
Tak hanya itu, Ara juga meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui penghapusan BPHTB dari pemerintah daerah tingkat II.
Lalu, persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 hari (pemda dan Kemendagri), sertifikat laik fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, serta kepastian waktu penerbitan izin.
(NIA DEVIYANA)