sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani, Hapus Pajak Rumah untuk MBR

Economics editor Suparjo Ramalan
15/11/2024 18:49 WIB
Adapun komponen pajak yang diusulkan dihapus mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani, Hapus Pajak Rumah untuk MBR. Foto: MNC Media.
Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani, Hapus Pajak Rumah untuk MBR. Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, transaksi jual beli rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen. Sedangkan penjual dikenai PPh 5 persen.

Tak hanya itu, Ara juga meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui penghapusan BPHTB dari pemerintah daerah tingkat II.

Lalu, persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 hari (pemda dan Kemendagri), sertifikat laik fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, serta kepastian waktu penerbitan izin.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement