sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Bahlil Janji Pulihkan 2065 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/08/2022 15:25 WIB
Menteri Investasi/BKPM menyebut perusahaan tambang bisa melayangkan keberatan terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Bahlil Janji Pulihkan 2065 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut. (Foto: MNC Media)
Menteri Bahlil Janji Pulihkan 2065 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut. (Foto: MNC Media)

Menurutnya izin-izin yang dicabut dan melayangkan keberatan tadi nantinya bakal mulai dipulihkan kembali mulai pada hari Senin, namun demikian saat ini masih banyak yang masih dalam tahap verifikasi

"Hari ini akan kami mulai lakukan pemulihan bertahap, sampai dengan akhir Agustus insyaallah akan selesai, dari 75 sampai 80 izin akan kami pilihkan start hari Senin," kata Bahlil.

Izin tersebut adalah batu-bara 306 IUP atau sekitar 909 ribu hektare, kemudian Timah 307 IUP atau 445 ribu hektare lahan, kemudian nikel 106 IUP atau setara 182 ribu hektare, Emas 71 IUP atau sekitar 544 ribu hektare, bauksit 54 IUP atau 56 ribu hektare, tembaga sebanyak 18 IUP atau 70,6 ribu hektare, sementara mineral lainnya 1203 IUP atau 599 ribu hektare. 

Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Menanggapi gugatan itu, Bahlil berjanji bakal melakukan perbaikan jika merugikan perusahaan tambang. "Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim, kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi dan ditemukan kalau izin itu berjalan dan ke khilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," ujar Bahlil.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement