"Intinya itu biasa berhubungan dengan kalau ada perbaikan, itu mereka hitung dahulu. Kalau sedang ada perbaikan kan tentunya itu akan menggangu kenyamanan, itu BUJT biasanya langsung menyampaikan diskon tarif tol," sambung Endra.
Sehingga menurutnya, apabila ada ruas-ruas yang tengah mengalami perbaikan, maka biasanya akan mengajukan sendiri ke Kementerian PUPR untuk pemberian diskon tarif.
Endra bilang, pemberian diskon tarif ini sebetulnya juga tidak tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Sehingga ketika ada penurunan pelayanan terhadap pengguna jalan tol, maka sebagai tindakan sukarela.
"Itu karena mereka (BUJT) ada service yang berkurang, sedang kita cek semua, ada beberapa yang misalnya di Kayu Agung-Palembang, sedang ada perbaikan. Itu kan kenyamanan berkurang, biasanya inisiatif dari BUJT mengajukan diskon tarif," pungkas Endra.
(FAY)