"Kemarin sudah kita bahas, jadi kita masih nahan sampe Juni 2024, Kalau ini tidak berkesudahan (konflik) kan harus ada langkah ya langkah yang pas," imbuhnya.
Arifin pun menyinggung soal revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang menurutnya perlu segera diterapkan. Asal tahu saja, revisi aturan ini akan memuat pengaturan soal pembelian Pertalite.
"Sebetulnya Perpres 191 itu kan memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan," tegasnya.
Arifin menambahkan, untuk jangka pendek, maka diperlukan jaminan pasokan suplai. Adapun saat ini, Indonesia mengimpor 240 ribu barel per hari (BOPD) minyak mentah dari beberapa negara seperti Arab Saudi hingga Nigeria.
Kemudian, Indonesia juga mengimpor BBM kurang lebih sebanyak 600 ribu BOPD dari kilang di Singapura, Malaysia, dan India.
"Ya karena mungkin itu yang paling kompetitif ya dalam menawarkan harga BBM-nya," pungkas Arifin.
(YNA)