IDXChannel - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batu bara atau DKB, kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," ungkap Arifin.
Dia menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batu Bara sebesar USD90 per ton untuk bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres.