Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.
"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.
Arifin menambahkan, percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak dukungan dari Kementerian atau Lembaga.
"Diharapkan jika hal tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," pungkasnya.