IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri.
Dia menjelaskan alasan pertama yaitu nomenklatur di Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan pengaturan di dalam Perpres 121/2020 sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Adapun permen terkait HGBT ialah turunan dari Perpres 121/2020.
Kedua, untuk mengakomodasi permohonan perusahaan/industri baru (yang belum beroperasi) dan termasuk ke dalam tujuh bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.
"Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan industri baru yang belum beroperasi dan termasuk tujuh bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121/2020 untuk mendapatkan HGBT dan juga sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan industri baru yang telah dituangkan dalam Permen ESDM 8/2020," paparnya.