Adapun ketujuh bidang industri tersebut, di antaranya pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Arifin menjelaskan terdapat enam pokok materi di dalam Permen 15/2022 tersebut. Pertama, penyelenggaraan rapat pendahuluan dan ketentuan untuk perubahan bidang industri tertentu.
Kedua, penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin untuk disampaikan dalam rekomendasi Menperin dalam penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi).
Ketiga, mekanisme yang ditempuh Menteri ESDM. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, menteri melalui direktur jenderal menyampaikan kepada Menperin.
Keempat, evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Pemanfaatan gas bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT
Kelima, penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB). Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh badan pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis. Keenam, HGBT belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
HGBT yang ditetapkan oleh menteri belum termasuk PPN. Sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap HGBT, akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi.
(FRI)