IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR RI terkait pembentukan badan khusus pengelola energi baru terbarukan (EBT) yang semula akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Usulan DPR tersebut disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7-8 November 2023 lalu. Arifin menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dia mengungkapkan, alasan penolakan lantaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Sedangkan, untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan (EBT), saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).