"Ya, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," imbuhnya.
Arifin juga menyinggung soal penyederhanaan birokrasi sebagai dasar penolakan terhadap usulan DPR RI. Menurutnya, penyederhanaan dilakukan agar birokrasi lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.
Selain itu, Arifin juga menuturkan, pemerintah mjuga memperhatikan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBET Oleh Kementerian ESDM.
"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan keembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI," pungkasnya.
(YNA)