IDXChannel - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak ada skema powel wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).
Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling ini dari Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, ada kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.
"Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM itu. Posisi pemerintah sih gak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya," ujar Arifin di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/1/2023).
Penerapan skema power wheeling yang sebelumnya akan diatur dalam RUU EBT dinilai menyalahi konstitusi. Sebab tidak memberikan perlindungan ke masyarakat dan negara.
Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan skema power wheeling hanya memberatkan masyarakat saja. Karena itu, dia sepakat
pemerintah mengeluarkan poin tersebut dalam RUU EBT.
"Harganya kan kalau swasta bisa jual ini pasti lebih mahal. Disatu sisi juga akan memberatkan PLN karena tetap akan menjadi beban operasional PLN, karena pihak swasta memakai aset yang dibangun oleh PLN," kata Marwan di lokasi yang sama.
Belum lagi, kata Marwan saat ini PLN kondisinya sedang berlebih atau over supply, terlebih di regional Jawa sekitar 50-60 persen dan Sumatera sekitar 40-50 persen yang diperkirakan akan berlangsung 3-4 tahun ke depan.
"Sebetulnya suplai dari tambahan listrik EBT saat ini juga tidak dibutuhkan, rencana IPP untuk memanfaatkan jaringan transmisi punya PLN ini bakal menimbulkan banyak masalah, karena itu kita mau supaya ini jangan dibahas,” tutup Arifin. (RRD)