IDXChannel - Klausul power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai bukan solusi yang tepat dalam mendorong percepatan transisi energi.
Ekonom Drajad Wibowo menyebut, power wheeling akan mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listriknya. Hal ini tentu merugikan negara karena menambah beban penyertaan modal negara (PMN).
Saat ini negara sedang menghadapi tantangan oversupply karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan hingga 2025, potensi oversupply ini bisa mencapai 9,5 GW.
"Justru dengan adanya skema power wheeling bisa mengganggu PLN dalam menyalurkan oversupply listrik ini. Tentu keuangan PLN terbebani, yang ujungnya akan minta PMN lagi dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2023).