IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana penerapan pemungutan pajak ekspor atau bea keluar produk turunan nikel, feronikel (FeNi) atau nickel pig iron (NPI).
"Feronikel ini nilai tambah kita kecil, dan pakai juga sumber ore nikel yang kadar tinggi yang kadarnya di atas 2 persen atau 1,7 persen," kata Menteri ESDM Arifin kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).
Arifin menjelaskan, produk feronikel menggunakan bijih nikel (ore) kadar tinggi atau saprolit. Adapun pengolahan bijih nikel jenis ini menggunakan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang mana smelternya mendominasi di Indonesia.
Selain feronikel, Arifin menjelaskan pemerintah juga menggencarkan hilirisasi produk bijih nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan nickel hydroxide product (NHP).
"Sekarang bisa diproses jadi dengan proses HPAL untuk bisa menghasilkan NHP itu yang harus kita upayakan, karena nilai tambah itu harus bergulir," pungkasnya.