Menurut Hadi, saat ini masih banyak lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki status terlantar maupun habis masa berlakunya yang sebetulnya bisa digunakan menjadi LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria) untuk dijadikan sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Sehingga lahan TORA yang sudah didapatkan bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang hidupnya masih banyak bergantung dari sumber daya hutan.
"Oleh sebab itu, saya mengimbau Ditjen (Direktorat Jenderal,) Penataan Agraria untuk menginventarisir lahan HGU telantar, agar dapat digunakan untuk LPRA untuk menjadi objek TORA," pungkas Hadi. (FAY)