Menurut Hanif, secara aturan, pulau-pulau kecil masih dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan. Namun, dia tidak ingin aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Mendetailkan kajian, jadi karena memang di dalam undang-undang tentang pulau-pulau kecil masih dimungkinkan untuk dilakukan kegiatan tambang, tapi yang tidak merusak lingkungan, tapi namanya tambang pasti akan mengubah lanskap lingkungan," katanya.
"Maka kajiannya berlapis-lapis, dengan dasar itu maka kita lakukan penguatan kajian lingkungan. Jadi semua dilakukan penguatan pengawasan lingkungan dan instrumen lingkungannya," ujar Hanif.
Sebelumnya, warga Kabupaten Bombana memprotes aktivitas tambang nikel karena dinilai merusak lingkungan. Protes serupa terjadi pada aktivitas tambang di Pulau Gebe yang dianggap melanggar UU 27/2027 karena pulau kecil dilarang untuk usaha pertambangan.
(Rahmat Fiansyah)