sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PUPR: Tahun 2030 Pemerintah Bisa Umumkan Larangan Sedot Air Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/02/2023 01:11 WIB
larangan pengambilan air tanah merupakan upaya pemerintah dalam mengerem penurunan muka tanah yang terjadi cukup signifikan dalam beberapa tahun ke belakang.
Menteri PUPR: Tahun 2030 Pemerintah Bisa Umumkan Larangan Sedot Air Tanah (foto: MNC Media)
Menteri PUPR: Tahun 2030 Pemerintah Bisa Umumkan Larangan Sedot Air Tanah (foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengikuti acara Penandatanganan Fasilitas Kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur dari Lembaga Perbankan dan Institusi Keuangan.

Menurutnya melalui penandatanganan tersebut mampu mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sisi hulu dan hilir. Sehingga masyarakat di Jakarta pada tahun 2030 sudah 100% mendapatkan akses air perpipaan.

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," ujar Basuki, dalam keterangan resminya, Senin (20/2/2023).

Menurut Basuki, larangan pengambilan air tanah merupakan upaya pemerintah dalam mengerem penurunan muka tanah yang terjadi cukup signifikan dalam beberapa tahun ke belakang.

Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, diperlukan peningkatan pelayanan perpipaan air minum yang saat ini cakupan pelayanannya masih 65 persen. Dibutuhkan pasokan air sebesar 31.875 liter per detik pada Tahun 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100%. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement