Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa penataan tersebut dilakukan dengan dukungan regulasi, peningkatan sinergi, hingga pengalokasian ruang untuk mempertahankan atau meningkatkan cadangan karbon biru.
"PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, telah menetapkan 15 lokasi sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup berupa daerah cadangan karbon biru," paparnya.
Program ekonomi biru lainnya adalah penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, program Bulan Cinta Laut, serta pengembangan budidaya laut, pesisir, dan air tawar yang ramah lingkungan.
"Laut Indonesia merupakan rumah bagi sebagian besar terumbu karang dunia, lamun dan bakau yang mampu memulihkan setidaknya 17 persen karbon biru global," pungkasnya.
(NDA)