IDXChannel - Sejumlah hotel dan restoran di Kota Cirebon siap menjalani dan menaati aturan selama penerapan PPKM Level 3. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah demi mencegah terjadina lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki. Di manakebijakan PPKM Level 3 itu sendiri akan berlangsung selama 10 hari, pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
"Bersama dengan anggota PHRI lainnya siap mendukung dan membantu untuk menjalankan PPKM level 3. Agar, dikemudian hari setelah penerapan PPKM level 3 tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," jelasnya, Senin (6/12/2021).
"Kami bersama teman-teman hotel lainnya siap mendukung dan membantu dalam menjalankan PPKM Level 3," lanjut Kiki sapaan akrabnya.
Menurut Kiki, pihaknya juga sudah mengetahui gambaran terkait dengan PPKM Level 3 sebelumnya, seperti dari aturan-aturan, batas waktu, dan kapasitasnya.