IDXChannel - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) memandang perlu dibentuk badan khusus pengelolaan energi terbarukan (ET) di Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara lainnya, Indonesia justru belum ada satu lembaga pun yang secara khusus mendirikan lembaga tersendiri di bidang ET.
Ketua Umum METI, Surya Darma, berharap badan itu nantinya memiliki otoritas yang jelas dalam mengelola, memiliki kewenangan pengelolaan dana ET, dan lainnya. Sehingga, dia berharap Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) energi baru terbarukan (EBT).
"Di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, Jerman, Filipina, India, Singapura, itu memiliki lembaga khusus yang menangani pengembangan energi terbarukan," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, BPET memiliki tugas antara lain menyusun strategi implementasi pemanfaatan ET untuk mencapai target KEN berdasarkan RUEN. Selain itu BPET juga berkoordinasi dengan lembaga, kementerian, dan institusi terkait untuk implementasi strategi.
"BPET juga mempunyai tugas mempromosikan investasi ET dan mengelola dana terbarukan serta menetapkan alokasi pemanfaatan dana energi terbarukan," tuturnya.