Dia melanjutkan, BPET juga berfungsi sebagai penjamin investasi, menyediakan pendanaan untuk litbang, dan dana awal untuk pengembangan proyek.
"Yang tidak kalah penting, BPET ini mengelola dana keberlanjutan ET. Dana ET ini dana yang dihimpun atau dialokasikan khusus untuk menjamin terlaksananya pengembangan ET dan keberlanjutan pengelolaan energi," jelasnya. (TYO)