“Hal ini tentu karena pemerintah menggunakan fiska instrumennya untuk bisa menetralisir shock yang luar biasa sangat dalam akibat covid,” ucap Sri Mulyani.
Namun, belanja pemerintah saja tidak cukup untuk bisa mengcounter siklus turun akibat shock pandemi ini. Oleh karena itu, pada tahun ini dan ke depan, Kementerian Keuangan mendesain kebijakan fiskal 2020, 2021 dan ke depan untuk bisa melakukan fungsi mengcounter siklus turun akibat shock dan tetap hati-hati.
“Tentu pemerintah tidak bekerja sendiri dan kita akan menggunakan instrumen yang lain dan juga bekerja sama dengan institusi yang indipenden seperti bank Indonesia dan OJK,” katanya.
Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus pajak penjualan atas kendaraan mewah (PPnBM) 0% yang berlaku 1 Maret 2021. Insentif ini agar pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan dengan cepat.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.