Menurutnya keuntungan migrasi ke TV digital ini juga dapat membuka lapangan kerja baru sebesar 232 ribu ribu. Terbukanya lapangan perjaan artinya meningkatkan pendapatan masyarakat, yang akan menambah daya beli masyarakat kalangan bawah.
Pemerintah mewacanakan transformasi TV Analog ke TV Digital akan rampung pada November 2022 yang akan direalisasikan secara bertahap sejak 17 agustung 2021 mendatang.
Menurut Mulyadi, hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Cipta kerja tahun 2020 pasal 60 A. Bahwa pengentian secara analog akan dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut di undangkan.
"Pada November 2022, diseluruh Indonesia sudah harus dihentikan dan semuanya menggunakan pemancaran digital." tutur Mulyadi. (RAMA)