Sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021, KEK Gresik berkembang pesat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur.
Hingga kuartal I-2026, kawasan ini mencatatkan investasi kumulatif sebesar Rp113,4 triliun, dengan investasi pasca penetapan KEK mencapai Rp108,2 triliun atau melonjak lebih dari 1.900 persen dibandingkan sebelum penetapan.
Dari sisi ketenagakerjaan, KEK Gresik telah menyerap 45.860 orang tenaga kerja, dengan lebih dari 44 ribu lapangan kerja tercipta setelah status KEK diberikan.
Melihat kinerja dan dampak positif yang telah dihasilkan, perluasan KEK Gresik merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tingginya minat investasi, memperkuat ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi, serta mendorong pengembangan energi hijau guna meningkatkan daya saing kawasan dalam jangka panjang.