sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minim Komunikasi, Begini Konflik Eco City Rempang Menurut Pakar Hukum

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
21/09/2023 09:53 WIB
yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi, pertama, adalah kejahatan genosida.
Minim Komunikasi, Begini Konflik Eco City Rempang Menurut Pakar Hukum (foto: MNC Media)
Minim Komunikasi, Begini Konflik Eco City Rempang Menurut Pakar Hukum (foto: MNC Media)

IDXChannel - Proyek pembangunan Eco City Park di kawasan Pulau Rempang terus disorot lantaran sempat memantik konflik dengan masyarakat setempat.

Bentrokan dinilai dapat terjadi lantaran pemerintah masih belum berhasil membangun komunikasi yang baik dan efektif dengan masyarakat, sehingga rawan terjadi salah paham dan mis-persepsi atas program yang telah disiapkan untuk kawasan tersebut.

Meski demikian, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Agus Surono, memastikan bahwa tidak adanya unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria yang terjadi di daerah tersebut.

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," ujar Agus, dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).

Agus menilai bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement