IDXChannel - Proyek pembangunan Eco City Park di kawasan Pulau Rempang terus disorot lantaran sempat memantik konflik dengan masyarakat setempat.
Bentrokan dinilai dapat terjadi lantaran pemerintah masih belum berhasil membangun komunikasi yang baik dan efektif dengan masyarakat, sehingga rawan terjadi salah paham dan mis-persepsi atas program yang telah disiapkan untuk kawasan tersebut.
Meski demikian, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Agus Surono, memastikan bahwa tidak adanya unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria yang terjadi di daerah tersebut.
"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," ujar Agus, dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).
Agus menilai bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.