sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minim Komunikasi, Begini Konflik Eco City Rempang Menurut Pakar Hukum

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
21/09/2023 09:53 WIB
yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi, pertama, adalah kejahatan genosida.
Minim Komunikasi, Begini Konflik Eco City Rempang Menurut Pakar Hukum (foto: MNC Media)
Minim Komunikasi, Begini Konflik Eco City Rempang Menurut Pakar Hukum (foto: MNC Media)

Sedangkan, Agus menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

"Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," papar Agus.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," tegas Agus. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement