Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untukmengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM.
Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng.
“Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel," tandas Ridho. (TIA)