"Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumatera Utara," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng.
Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan permendag di lapangan. Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.
"Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Karena faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar," kata Ridho.
Ridho berharap implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.