Pihaknya menegaskan, kepada seluruh pengelola toko dan pasar, pembelian minyak goreng dibatasi hanya diperbolehkan satu orang satu kemasan saja.
"Setiap harinya ada pembatasan pembelian setiap orang hanya diperbolehkan membeli satu kemasan saja untuk menghindari kelangkaan dan kecurangan. Untuk bahan pokok lainnya masih aman," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Kota Malang agar tidak panik dalam melakukan pembelian alias panic buying dan resah, dengan adanya isu kelangkaan minyak goreng. Pihaknya berkomitmen melakukan deteksi dini dan aksi serta intervensi dini, guna antisipasi adanya potensi kerawanan yang ditimbulkan akibat dari kelangkaan minyak goreng di wilayah Kota Malang.
“Karena kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengantisipasi adanya penimbunan bahan pokok, khususnya minyak goreng serta apabila masyarakat memiliki informasi terkait penimbunan bahan pokok dan minyak goreng. Silakan melaporkan ke Polresta Malang Kota, maka akan segera kami tindak lanjuti," tutup Buher. (RAMA)