sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minyakita Langka, KPPU Curiga Terjadi Praktik Usaha Tak Sehat

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
30/01/2023 18:15 WIB
KPPU mencurigai adanya praktik usaha yang tidak sehat di balik langkanya pasokan minyak goreng curah merek minyakita di pasaran.
Minyakita Langka, KPPU Curiga Terjadi Praktik Usaha Tak Sehat (FOTO: MNC Media)
Minyakita Langka, KPPU Curiga Terjadi Praktik Usaha Tak Sehat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya praktik usaha yang tidak sehat di balik langkanya pasokan minyak goreng curah merek Minyakita di pasaran.

KPPU menduga terjadi permainan usaha tying di berbagai wilayah. Tying yang dimaksud adalah menjual Minyakita di dengan mempaketkan produk lain. 

"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat," ujar 
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).

Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.  Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium. 

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigaror Kanwil 5.

Dia menerangkan, praktik ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Kata dia, jika praktik tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta. 

Menanggapi masalah ini, lanjut Mulyawan, KPPU akan menindaklanjuti bersama dengan para investigator kantor wilayah. Kata dia, tindak lanjutnya bisa dengan advokasi atau bisa sampai ke penegakan hukum.  

"Kita pasti akan tindaklanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat," tegasnya. 

Sebelumnya, MNC Portal Indonesia juga telah melakukan reportase di Pasar Tradisional Mangujaya, Tambun, Bekasi. Berdasarkan penuturan salah satu pedagang sembako ketika ia hendak membeli Minyakita di agen besar, dia harus membeli barang sembako lainnya atau tying. 

"Lieur (pusing) jual minyak sekarang. Mau dapat murah aja harus ada syaratnya. Harus belanja sembako lain. Itu kan sama aja saya harus keluar uang lebih. Yang mestinya cuma untuk beli Minyakita aja jadi kaya dipaksa beli barang lain. Padahal stok di warung masih ada. Jadi kan sama aja, saya beli Minyakita jatuhnya mahal," ungkap Udin kepada MNC Portal, Senin (30/1/2023). (RRD)

Advertisement
Advertisement