IDXChannel - Pemerintah menetapkan memberlakukan subsidi kendaraan listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Namun, jumlah kendaraan listrik yang akan mendapat subsidi untuk tahun ini terbatas. Pemberian insentif berupa subsidi pembelian kendaraan listrik telah menjadi wacana pemerintah Indonesia sejak penghujung tahun lalu.
Tujuannya adalah memberi kemudahan kepada masyarakat untuk beralih dan mempercepat tren kendaraan listrik.
Syarat yang ditetapkan pemerintah kepada produsen kendaraan listrik yang ingin masuk dalam program bantuan subsidi adalah sudah dirakit di Indonesia. Selain itu, kandungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sudah mencapai 40 persen.
Untuk saat ini, mobil listrik yang sudah diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN sudah mencapai 40 persen adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan produsen motor listrik yang telah memenuhi syarat tersebut adalah Gesits, Volta, dan Selis.