IDXChannel - Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelarangan mudik lebaran tahun 2021. Hal tersebut diperlukan agar instansi kementerian dan lembaga dapat segera bekerja secara maksimal.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, melihat berbagai data ketika diselenggarakan libur panjang tiga hingga empat hari itu berdampak pada satu sampai dua bulan berikutnya terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Ini jadi pertimbangan seperti tahun lalu pada saat musim lebaran. Tahun 2021 juga akan dilakukan hal yang sama seperti tahun 2020. Meski pun tahun ini sudah ada vaksin, tapi belum bisa menjamin keseluruhan karena vaksin ini masih berproses,” ungkap dia dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (29/3/2021).
Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan agar kejadian yang sama seperti tahun 2020 tidak terulang kembali di tahun 2021 ini.
Lanjutnya, berkaca dari tahun lalu MTI melihat terdapat beberapa kekurangan. Pertama, operasional di darat. Kedua, akal-akalan masyarakat. Ketiga, adanya pengecualian mudik. Kemudian, keempat terkait surat atau keputusan yang hanya dari Kementerian Perhubungan, Surat Edaran darat, laut, udara, dan pereketaapian, dan ada SK Peraturan Gubernur.