sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 2026, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Himbara

Economics editor Anggie Ariesta
09/12/2025 08:24 WIB
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). 
Mulai 2026, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Himbara. Foto: iNews Media Group.
Mulai 2026, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Himbara. Foto: iNews Media Group.

Dokumen sosialisasi yang diterima kalangan perbankan (5 Desember 2025) menyebutkan beberapa ketentuan terbaru, antara lain:

1. Wajib Himbara

Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026.

2. Batas Konversi

Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen.

3. Perluasan Penggunaan Valas

Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.

4. SBN Valas

Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement