Dokumen sosialisasi yang diterima kalangan perbankan (5 Desember 2025) menyebutkan beberapa ketentuan terbaru, antara lain:
1. Wajib Himbara
Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026.
2. Batas Konversi
Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen.
3. Perluasan Penggunaan Valas
Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
4. SBN Valas
Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.
(NIA DEVIYANA)