sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 5 Juli, Ini Aturan Penumpang di Bandara Lombok Selama PPKM Darurat 

Economics editor Okezone
05/07/2021 09:43 WIB
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati menjabarkan ketentuan perjalanan udara terbaru di bandara setempat.
Mulai 5 Juli, Ini Aturan Penumpang di Bandara Lombok Selama PPKM Darurat  (Dok.MNC Media)
Mulai 5 Juli, Ini Aturan Penumpang di Bandara Lombok Selama PPKM Darurat  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati menjabarkan ketentuan perjalanan udara terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement