sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak Penjual Online

Economics editor Anggie Ariesta
14/07/2025 18:49 WIB
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku dengan pertimbangan pada hari ini, 14 Juli 2025.
Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak Penjual Online. Foto: Freepik.
Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Wajibkan Marketplace Pungut Pajak Penjual Online. Foto: Freepik.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjual pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut.

Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.

Bagi platform yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement