IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai besok. Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.
Mengenai hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyinggung aspek pengawasan di balik kebijakan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara.
Trubus mengatakan, memang secara namanya, ASN nantinya akan bekerja di rumah. Tapi, ia menduga jika kebijakan ini tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh para abdi Negara tersebut.
"Dalam prakteknya orang itu mungkin tidak (bekerja) di rumah. Malah pergi kemana gitu kan," kata Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (20/8/2023).
Konsep kerja ini mungkin akan dilakukan di awal-awal kebijakan WFH ini berlaku. Tapi, ke depan, bukan tidak mungkin para ASN memilih melakukan kerja-kerja di luar seperti di kafe.