Dengan begitu, peluang peningkatan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah di depan mata. Keputusan membuka kembali akses penerbangan ini bukan tanpa alasan.
“Pemerintah telah menimbang berbagai risiko dan potensi terkait pembukaan kembali pintu masuk Internasional di Bali. Meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali,” urainya.
Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisi risiko penyebaran COVID-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
“Kami mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti surat edaran yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai catatan, dalam menyambut wisman Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada PPLN di Bali dengan persyaratan antara lain mempunyai e-Visa yang kuotanya tidak dibatasi.