IDXChannel - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan adanya prosedur terbaru terkait kedatangan penumpang dari luar negeri di Indonesia.
Sebagai wujud penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 74/2021, Bandara Soekarno Hatta untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19, Bandara Soekarno Hatta mewajibkan pengunjung internasional untuk melakukan tes PCR di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun aturan ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00:00 WIB. “Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, melalui siaran pers, Sabtu (18/9/2021).
Agus menambahkan bahwa prosedur baru ini memiliki sejumlah checkpoint yang perlu dicermati, yaitu:
-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).