Darmawali mengingatkan agar seluruh penumpang rute internasional untuk menjalani protokol kesehatan baru tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Y. Gandoz menegaskan bahwa regulasi ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.
“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Gandoz.
(SANDY)