IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengumumkan bahwa per hari ini, Senin (12/6/2023) pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
"Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Aturan tersebut diterapkan setelah adanya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Joni mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi COVID-19.
Dia berharap bahwa relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Adapun Joni mengatakan KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.